KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN BERKELANJUTAN MELALUI OPTIMALISASI POTENSI LOKAL DI DESA PENARAH KECAMATAN BELAT KABUPATEN KARIMUN
DOI:
https://doi.org/10.69745/hawajppm.v2i3.75Abstract
Desa Penarah, yang terletak di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memiliki potensi besar untuk menjadi desa yang mandiri dan makmur. Desa ini kaya akan sumber daya alam, seperti lahan pertanian yang subur dan pantai yang indah. Namun, pemanfaatan sumber daya tersebut belum maksimal, sehingga perekonomian masyarakat masih belum berkembang secara signifikan. Menurut WHO (World Health Organization), ketahanan pangan mencakup tiga komponen utama: ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Berdasarkan hasil wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, ditemukan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat Desa Penarah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan inovasi masyarakat agar dapat mendukung ketahanan pangan dan perkembangan desa di masa depan. Program ini juga berfokus pada perubahan pola pikir dan motivasi warga. Selain itu, memperkuat hubungan antara akademisi dan masyarakat desa menjadi aspek penting untuk memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta mendukung pembangunan nasional. Melalui pendekatan Ilmu Administrasi Negara, kegiatan PkM di Desa Penarah berhasil dilaksanakan dengan baik. Tiga aspek utama, yaitu optimalisasi Bum Desa, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi wisata desa, telah diterapkan dengan hasil yang memuaskan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Moleong, L.J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Kabupaten Karimun. (2022). Laporan Tahunan Desa Penarah. Karimun: Pemda Karimun.
Budiono, A. (2015). Pengembangan Potensi Wisata Desa. Jakarta: PT Gramedia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hasbullah, J. (2006). Scsial Capital (Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia)








