Penataan Organisasi Kemasyarakatan di Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.69745/hawajppm.v1i3.48Abstract
Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kita harapkan tidak bekerja untuk kepentingan partai atau golongan dan juga untuk kepentingan pemodal raksasa lembaga internasional atau ormas yang tidak tenggelam dalam politik proposal. kehadiran mereka lebih merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah yang mempunyai misi khusus dalam mensukseskan program pemerintah. Sebagian organisasi kemasyarakatan saat ini kurang mendapat simpatik dari masyarakat karena dianggap sudah keluar dari koridor serta fungsinya sebagai oraganisasi kemasyarakatan yang diharapkan mampu menjadi fasilitator serta kontributor dalam memberikan solusi dan memecahkan persoalan kesejahteraan di masyarakat. Beranjak dari hal tersebut, perlu kami kira adanya pengembangan pengetahuan sehingga dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari organisasi-organisasi yang ada di masyarakat saat ini. Metode pelaksanaan ataupun strategi pengabdian kepada masyarakat dibagi menjadi 2, melakukan pelatihan dan bimbingan teknis, metode diskusi, sharing knowledge dalam hal penataan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa tersebut. Pengabdian kepada Masyarakat melibatkan pihak Pemerintah Desa dan Ormas yang ada di Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi telah memberikan dampak yang positif dan efektif bagi Pemerintah Desa dan Organisasi Kemasyarakatan desa.
References
Adri, Budairi. 2002. Eksistensi Organisasi Masyarakat dan Sejarah Perkembangannya di Indonesia.Gramedia : Jakarta
Bohari.1992. Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen. PT Gramedia : Jakarta
Fahmi, Irham. 2011. Manajemen Pengambilan Keputusan. Alfabeta : Bandung
Fathoni Abdurrahmat, 2006. Organisasi dan Manajemen, Rineka Cipta : Jakarta
Hartiningsih.2001. Peran Ormas dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Citra Utama : Jakarta
Kartasasmita, Ginandjar, 2001. Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan Dan Pemerataan. Pustaka CIDESINDO : Jakarta
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 yang merupakan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun l985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan 8 Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun l986








