TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG (PELATIHAN UNTUK KAUM MUDA SEDANAU, NATUNA, KEPULAUAN RIAU)
DOI:
https://doi.org/10.69745/hawajppm.v1i2.34Abstract
Terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk merupakan indikasi telah terjadinya perkembangan yang pesat dalam pengelolaan wakaf uang di Indonesia. Peraturan ini, dan beberapa peraturan lain sebelumnya, secara strategis hadir dengan maksud untuk menjawab tantangan pengelolaan keuangan syariah secara modern. Ini merupakan bagian langkah strategis untuk memanfaatkan inovasi teknologi yang telah mendorong fenomena digitalisasi di berbagai bidang, termasuk dalam perwakafan. Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf sudah dilakukan mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Meski demikian, karena platform digital ini masih baru, perlu dilakukan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf secara digital, melalui sosialisasi, literasi dan edukasi. Pengabdian Masyarakat Prodi HPI STAI Natuna bermaksud melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi masyarakat terkait pemanfaatan platform digital dalam pengelolaan wakaf uang. Kegiatan juga dimaksudkan untukmendorong partisipasi masyarakat, khusunya dalam mengawasi pengelolaan wakaf uang, baik pada tahap penggalangan dana, investasi wakaf tunai, maupun distribusi hasil investasi wakaf tunai.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 (diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018)
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang Melalui Cash Waqf Linked Sukuk
Buku dan Jurnal
Almantiqy, Miftahul Huda. Model dan Mekanisme Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Jurnal Waqaf, Volume 10, No. 1 Edisi Juli 2017
Buku Panduan Gerakan Wakaf uang “Luhak Nan Tuo”, Bidang Komisi Ekonomi MUI Kabupaten Tanah Datar, 2017
Data Kelurahan Sedanau 2013-2014
Djunaidi, Ahmad & Al-Ashar, Tobieb (2006), Menuju Era Wakaf Produktif Upaya Progresif Kesejahteraan Umat, Mitra Abadi Press, Jakarta.
Kecamatan Bunguran Barat Dalam Angka 2022 (BPS Kab. Natuna)
Kelib, Abdullah. 1993. Kompilasi Hukum Islam Berdasar Instruksi Preisden Nomor 1 Tahun 1991 Dalam Tata Hukum Nasional. Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 16 Januari 1993
Mohsin, Magda ismail Abdel, (2008), Cash Waqf: A New Financial Product Model Aspects of Sariah Principles on Its Commercialization. Paper presented at Islamic Banking, Accounting and Finance Conference (iBAF 2008), organized by Faculty of Economics and Muamalat, University Sains Islam Malaysia, 28-29 July at the Legend Hotel Kuala Lumpur
Internet
https://kepri.kemenag.go.id/page/det/pembayaran-wakaf-bisa-lewat-qris)
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news release/Pages/sp_2312021.aspx)








