SOSIALISASI PKM TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI TINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM DI PANTI ASUHAN AS-SHOHWAH PEKANBARU

Authors

  • R. Febrina Andarina Zaharnika Universitas Islam Riau
  • Putri Nuraini Universitas Islam Riau
  • Erlina Universitas Islam Riau
  • Meilan Lestari Universitas Islam Riau
  • Shanty Universitas Islam Riau
  • Zannuba Arifah Universitas Islam Riau

Keywords:

Perceraian, Hak, Anak

Abstract

Perceraian pada dasarnya merupakan putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara suami dan istri dengan keputusan pengadilan dengan adanya cukup alasan bahwa di antara suami dan istri tersebut tidak dapat hidup rukun lagi sebagai suami dan istri. Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dilakukan pada Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru terkait permasalahan hak-hak asuh anak pasca terjadi perceraian. Tujuan dari Sosialisasi  ini agar mitra memahami hak, Kewajiban serta Tanggung Jawab Orang Tua terkait Hak-Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Metode pelaksanaannya adalah melalui tahapan sosialisasi, penyuluhan dan evaluasi kepada peserta yang diikutkan dalam kegiatan PKM. Hasil dari PKM ini adalah Pihak yang berhak mendapatkan hak asuh anak bisa dari pihak ibu atau pihak ayah. Hal ini tergantung dari penilaian hakim. Maka besar tanggung jawab hak dan kewajiban orang tua terhadap anak sebagai bentuk perlindungan hak-hak anak yang mesti di indahkan karna anak merupakan karunia keberkahan yang Allah SWT turunkan kepada setiap orang tua yang harus memberikan secara baik, kasih sayang, memberikan bekal ilmu agama, memberikan nasihat dan merawat, melindungi anak sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam

References

Anshori, G. Abdul, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif), UII Press, Yogyakarta, 2011.

Anshary, Kedudukan Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 2014.

Djojodiguno, Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Adat, 1995. Djamil, Nasir. M, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

R. Febrina Andarian Zaharnika, Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Menurut Perspektif Hukum Positif, Jurmal Mimbar Justitisa, Vol.7 No.2, Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana, Bandung, 2021.

, Akibat Legalitas Perjanjian Perkawinan (Huwdlijkse Voorwaarden) Terhadap Harta Kekayaan Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum, Jurnal Kodifikasi, Universitas Kuansing, Taluk Kuantan, 2022.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Cet, III, Kencana, Jakarta, 2006.

Effendi, Satria, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah., Kencana, Jakarta, 2010.

Khoiruddin Nasution, Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia, Al’Adalah Vol. XIII, No. 1 Juni 2016.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 8, Al-Ma’arif, Bandung, 2001.

R. Febrina Andarina Zaharnika, Legalitas Akta Notaris Tentang Harta Bersama, Jurnal Kodifikasi, Universitas Kuantan singingi, Takul Kuatan, 2019

Downloads

Published

2025-08-07

How to Cite

Zaharnika, R. F. A., Nuraini, P., Erlina, Lestari, M., Shanty, & Arifah, Z. (2025). SOSIALISASI PKM TENTANG PEMENUHAN HAK-HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI TINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM DI PANTI ASUHAN AS-SHOHWAH PEKANBARU. Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat, 3(2), 104–108. Retrieved from https://hawajppm.yayasanwayanmarwanpulungan.com/index.php/HAWAJPPM/article/view/116